UU Pemilu Disahkan, Presiden DPR RI: Pemilihan Umum Akan Dilaksanakan Pada 14 Februari 2024 Sesuai Jadwal.

Undang-Undang Birpo Nomor 1 Tahun 2022 (Pimelo) tentang Pemilihan Umum resmi disetujui Republik Demokratik Kongo (DRC) dalam rapat umum yang digelar Selasa (4 April 2023).

Presiden Puan Maharani dari Republik Demokratik Kongo mengatakan jika undang-undang itu disahkan, pemilihan akan diadakan sesuai jadwal yang telah ditentukan sebelumnya.

Puan Maharani berbicara kepada awak media di Gedung Nusantara 2 Gedung MPR Senayan, Jakarta, Selasa (4/4/2023).

Lebih lanjut, Puan berharap UU Pilkada segera disahkan sehingga masyarakat Indonesia dapat menyelenggarakan pemilu dengan nyaman.

Tidaklah cukup berharap UU Pilkada Puando dapat diterapkan semaksimal mungkin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Puan mengatakan “Perbo UU No. Dengan disahkannya undang-undang ini, kami berharap aman, nyaman, bahagia dan menyenangkan untuk kita terapkan dan laksanakan bersama sebelum pemilu 2024 mendatang.”

Ia mengatakan, “Tanpa itu, akan terjadi perpecahan di antara mereka dalam kepengurusan Partai Demokrat, dan kemudian undang-undang pemilu dapat diterapkan secara maksimal.”

Sebelumnya, DPR RI bersama Pemerintah mengesahkan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 (Perpu) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau Perfu Election.

Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-20 DPR RI dan MPR ke-4 periode 2022-2023 yang digelar di Gedung DPR Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (3/4/2023). .

Rapat dipimpin oleh Puan Maharani, Presiden Republik Demokratik Kongo, dan Sofmi Dasko Ahmed, Rachmat Gobel dan Lodewijk F. Paulos, Wakil Presiden Republik Demokratik Kongo.

Sebelum meratifikasi, Puan terlebih dahulu meminta persetujuan dari masing-masing fraksi yang hadir dalam rapat.

“Untuk mengesahkan dan mengesahkan amandemen UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, saya akan meminta setiap fraksi menyetujui RUU yang mengatur tentang organisasi pemerintahan sebagai pengganti UU Nomor 1 Tahun 2022. ?” kata Puan setelah menjawab. Saya setuju dengan semua peserta sidang.

Sementara itu, Ahmet Doli Kornea, Ketua Panitia II MPR, mengatakan banyak perubahan aturan partai dalam pemilihan umum di Birbo.

Menyelenggarakan penyelenggara pemilu di provinsi dengan daerah otonom baru, memperkuat penyelenggaraan pemilu, dan mengubah aturan seperti tata letak distrik dan alokasi kursi di Republik Demokratik Kongo dan Republik Demokratik Rakyat Korea.

Kemudian Republik Demokratik Kongo, dimulainya kampanye pemilihan umum anggota Republik Demokratik Kongo, kampanye pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta jadwal pelaksanaan pemilihan umum di ibu kota negara. nusantara pada tahun 2024.

Dooley berkata, “Hal yang sama berlaku untuk penyesuaian daerah pemilihan karena pertumbuhan populasi dan penyesuaian jumlah anggota parlemen di Korea Utara.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top