GKP Berkomitmen Untuk Mengelola Pertambangan Hijau Di Pulau Wawonii Sulawesi Tengah.

Memasuki Q1 2023, divisi Harita Nickel kembali menegaskan komitmennya terhadap green mining practice, atau penambangan hijau berkelanjutan.

Penambangan hijau terjadi di Pulau Wauni, Kepulauan Kabupaten Konawi, dan Sulawesi Tenggara.

Pengawas lingkungan PT GKP, Sutanto, mengatakan, praktik tersebut merupakan salah satu penerapan good mining practice PT GKP.

Sehingga proses penambangan dapat dikelola dengan baik dan keberadaan penambangan dapat memberikan dampak positif yang signifikan terhadap aspek sosial dan ekonomi kawasan secara berkelanjutan.

Bentang alam dapat dipulihkan jauh lebih baik dari sebelumnya.

“Sejak akhir 2022 hingga awal 2023, kami telah melaksanakan sejumlah inisiatif program terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” kata Sutanto dalam keterangannya, Selasa (4 April 2023).

Kelompoknya telah melaksanakan berbagai program melalui Kementerian Lingkungan Hidup, seperti pusat penitipan anak, pemantauan dan pengelolaan kualitas udara, pengendalian kebisingan dan emisi, serta pengendalian dan pengelolaan kualitas air limbah.

Juga pemantauan dan pengelolaan kualitas air sungai dan air laut, pemantauan dan pengelolaan limbah B3, serta program penimbunan dan reklamasi.

Selain program tersebut, PT GKP akan melakukan uji coba program pemantauan dan pengelolaan keanekaragaman hayati di darat, sungai, dan laut pada akhir tahun 2023 serta mengembangkan program pendidikan masyarakat.

“Beberapa waktu lalu kami membuka pembibitan, yang merupakan langkah awal PT GKP untuk memenuhi janjinya ke TPA. Kami berharap ini juga menjadi tujuan ekowisata bagi masyarakat setempat,” kata Sutanto.

“Selain itu, baru-baru ini kami mengadakan kuliah tamu tentang green mining practice di Universitas Halluoleo. Kami berharap langkah strategis ini dapat membantu meningkatkan kesadaran masyarakat akan pertambangan yang berwawasan lingkungan.”

Sementara itu, Sutanto juga menjelaskan bahwa penerapan green mining PT GKP selalu berpedoman pada Keputusan Menteri ESDM No. 1827 Tahun 2018 tentang Pedoman Penerapan Prinsip Teknik Pertambangan yang Baik.

Mulai dari pembukaan lahan, pemindahan tanah lapisan atas, reklamasi dan penghijauan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top