Dugaan Monopoli Korupsi Bawang Putih, MAKI: KPK Harus Bisa Ungkap

Kontroversi impor bawang putih merebak karena kegiatan impor bawang putih dikaitkan dengan dugaan penetapan harga dan permainan monopoli yang menyebabkan harga naik di pasar.

Menanggapi hal tersebut, Direktur Ekonomi KPPU, MP dan Advokat Molawan Ramangala menyampaikan bahwa selama ini KPPU selalu melakukan pengawasan terhadap komoditas pangan, termasuk bawang putih.

Untuk impor bawang putih, pihaknya selalu bekerja sama dengan Dinas Perdagangan, Papanas dan stakeholder terkait untuk mengawal produk ini.

Dia mengatakan kepada pers di Jakarta pada Senin (4 Maret 2023):

Mulawan juga mengatakan KPPU akan memperdalam informasi terkait dugaan penetapan harga bawang putih di tingkat importir dan distributor.

“Saya akan menyelidiki informasi tentang importir yang menjual bawang putih dengan harga yang sama, yaitu 20.000 rupee/kg. No. 5/1999” adalah pelanggaran.

Selain itu, KPPU akan melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan penguasaan kuota oleh segelintir orang dan dugaan mengarah pada dugaan monopoli, lanjut Mulawan.

Kemudian, tegasnya, “Saya juga akan mengusut kepemilikan importir bawang putih tersebut,” dan “kalau ternyata sama, saya akan selidiki apakah UU No 5 yang diundangkan tahun 1999 itu dilanggar.”

Terakhir, kata Mulawan, KPPU akan menyelidiki apakah penyaluran wilayah pemasokan bawang putih dari importir ke pasar dilakukan secara mandiri oleh pelaku komersial atau karena kebijakan pemerintah.

Ia mengatakan, “Kalau dilakukan sendiri-sendiri, ada kemungkinan melanggar UU No. 5 Tahun 1999”, tapi “jika ini ternyata kebijakan pemerintah, KCTU bisa membuat rekomendasi dan pertimbangan.”

Sementara itu, Asosiasi Anti Korupsi Indonesia (MAKI) telah melaporkan dugaan korupsi di bawah impor putih ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Koordinator Saiman Maki Boyamin mengatakan sejauh ini belum ada tindak lanjut atas laporan impor bawang putih.

Boyamin berkata, “Dulu, ketika saya diminta menjelaskan, itu sudah standar, jadi saya harus bekerja keras.”

Namun, jika tidak ada tindak lanjut dari KPK, pihak Boyamin akan segera memproses kasus tersebut atau mengajukan gugatan sepenuh hati agar bisa dimintai keterangan. “Ya, jika operasi ini berlanjut seperti biasa, ya, mereka akan berhenti. Saya akan mengajukan gugatan praperadilan agar mereka berjalan kembali.”

Pak Boyamin mengatakan, “Tuduhan korupsi impor bawang merah dan barang impor seperti bawang merah dan buah-buahan sangat nyata, jadi ada kecurigaan perburuan.”

“Artinya, orang-orang ini mengenakan tarif tertentu per kilogram, katakanlah Rp 500 hingga Rp 1.000 per kilogram, bahkan ada yang Rp 1.500 per kilogram untuk bawang putih ini,” ujarnya.

Bahkan, kata Boyamin, hanya ada dua atau tiga orang yang diduga mengimpor bawang putih, namun barang-barang tersebut disamarkan seolah-olah puluhan importir.

Boyamin menyimpulkan, “Tapi realistisnya sedikit, dan ada kecurigaan monopoli, jadi KPK harus bisa mengungkap itu.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top